OTOSIA.COM – Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin harus memenuhi standard emisi gas buang setara dengan Euro IV.
Sesuai Keputusan Menteri LHK No 20/2017 aturan emisi gas buang Euro IV berlaku mulai Oktober 2018
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh seluruh pemegang kepentingan (stake holder) dari pemerintah, industri otomotif maupun industri pendukung yang sangat saling berkaitan satu sama lain dalam penerapan Emisi Gas Buang Setara Euro IV ini.
Dua bulan menjelang pemberlakuan Euro IV, tidak sedikit publik bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya Euro IV.
Euro IV adalah sebuah standar baku emisi gas buang kendaraan bermotor. Tujuan utama penerapan standar Emisi Gas buang Euro IV adalah untuk mengurangi dampak polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan bermotor dan diawali dengan penerapan Standar Emisi Gas Buang Euro I yang diberlakukan di benua Eropa pada tahun 1992.
Namun dalam perjalanannya Standar Baku Emisi Gas buang kendaraan bermotor ini semakin banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia sebagai upaya bersama untuk mengurangi polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Seiring dengan perkembangan teknologi serta kesadaran masyarakat dunia tentang pentingnya mendapatkan udara yang bersih, maka standar Baku Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor juga semakin ketat batasannya.
Saat ini di Eropa sudah mencapai tahapan Euro VI sebagai sebuah standar Emisi Gas buang yang paling tinggi dan paling ketat.
Di Indonesia sendiri gaung mengenai standar emisi Euro IV sudah dicetuskan pada bulan April 2017 bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Lalu menyusul kemudian pemberlakuan standar emisi yang sama untuk kendaraan berbahan bakar solar pada April 2021 mendatang.
Jika nantinya Indonesia sudah menerapkan keduanya, maka di Asia hanya tersisa dua negara yang masih menggunakan standar emisi gas buang Euro II, yakni Laos dan Myanmar.
Sementara negara-negara di dunia pada umumnya sudah mengadopsi Emisi Gas Buang Euro III, IV atau yang lebih tinggi.
Melalui penerapan Standar Emisi Gas Buang Euro IV oleh Indonesia, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan kualitas udara yang lebih baik dibanding saat Indonesia masih menerapkan standar emisi gas buang Euro II.
Namun demikian, dalam implementasinya, Euro IV juga harus didukung oleh kesiapan berbagai hal. Selain teknologi kendaraan, juga bahan bakar dan pelumas.
Misalnya, Euro IV mensyaratkan kendaraan bermotor yang sudah menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar atau ketentuan Euro IV.
Yang utama tentu saja ketersediaan bahan bakar yang memenuhi spesifikasi Euro IV secara merata di seluruh Indonesia.
Bahan bakar yang digunakan pada kendaraan dengan standar emisi gas buang setara Euro IV juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Untuk bahan bakar bensin, maka kadar sulfur BBM harus dibawah 50 ppm, RON minimal 91, serta Aromatic maksimal 35.
Sedangkan kendaraan berbahan bakar diesel, haruslnya meminum BBM dengan kadar sulfur dibawah 50 ppm, Cetane Number minimum 51, dan Ash content maksimal 0.01.
Bagi kendaraan yang telah berstandar Euro IV bila didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sudah sesuai dengan ketentuan Euro IV maka saat diuji maupun dioperasikan akan menghasilkan emisi gas buang yang sesuai dengan ketentuan Euro IV yang berlaku.
Misalnya, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin secara umum batasan kadar emisinya mencakup CO sebanyak 1.0 g/km, HC 0.10 g/km, NOx 0.08, dan PM no limit.
Lalu bagi kendaraan bermotor diesel secara umum batasannya mencakup kadar CO sebesar 0.50 g/km, HC+Nox 0.30 g/km, Nox 0.25 g/km, dan PM 0.025 g/km
Kendaraan-kendaraan yang sudah menggunakan teknologi emisi gas buang Euro IV tidak dapat dioperasikan dengan bahan bakar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kendaraan yang belum berteknologi Euro IV tidak perlu khawatir karena bahan bakar yang memenuhi kriteria ketentuan Euro IV masih dapat dipergunakan untuk kendaraan-kendaraan yang memiliki standar baku emisi lebih rendah dari standar Euro IV. Misalnya kendaraan-kendaraan yang berstandar Euro II atau Euro III bisa menggunakan bahan bakar yang telah berstandar Euro IV.
Penerapan standar emisi gas buang setara Euro IV bisa menempatkan industri otomotif Indonesia sebagai pemain penting produk otomotif global. Saat ini kapasitas terpasang produksi industri otomotif Indonesia sebesar 2,3 juta unit per tahun, sehingga dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.(nz)
Sumber berita: https://www.otosia.com/berita/oktober-diterapkan-seperti-apa-standar-emisi-euro-4-di-indonesia.html